Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century
Rabu, 21 April 2010 – 22:18 WIB
Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ini dikenakan mengingat penyidik , mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Kasus ini bermula ketika PT SPI di mana Misbakhun menjabat komisaris, pada tahun 2009 mengajukan permohonan L/C senilai USD 22,5 juta ke Bank Century. L/C itu dimaksudkan untuk fasilitas pembiayaan impor gandum.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan L/c diduga tak pernah terjadi. Belakangan diketahui, dalam proses itu pengajuan L/C ada dokumen yang diduga dipalsukan.(zul/jpnn)