Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century

Rabu, 21 April 2010 – 22:18 WIB
Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century - JPNN.COM
Misbakhun diperiksa sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan pemilik Bank Century (BC),  Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan,  Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.

Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ini dikenakan mengingat penyidik , mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Kasus ini bermula ketika PT SPI di mana Misbakhun menjabat komisaris, pada tahun 2009 mengajukan permohonan L/C senilai USD 22,5 juta  ke Bank Century. L/C itu dimaksudkan untuk fasilitas pembiayaan impor gandum.

Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan L/c diduga tak pernah terjadi. Belakangan diketahui, dalam proses itu pengajuan L/C ada dokumen yang diduga dipalsukan.(zul/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century,

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close