Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA

Datangi Darmono Karena Masih Diseret-Seret Kasus Century

Rabu, 10 Oktober 2012 – 16:26 WIB
Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mukhamad Misbakhun mendatangi Wakil Jakwa Agung, Darmono usai rapat Tim Pengawas kasus Century di DPR RI, Rabu (10/10). Misbakhun meradang karena namanya masih saja dimasukkan dalam laporan kejaksaan tentang progres penanganan kasus Century.

Misbakhun protes karena sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan dirinya tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. "Tadi nama saya masih disebut-sebut tersangkut kasus Century. Saya minta Bapak (Darmono) menghapus nama saya sebagai pihak-pihak yang tersangkut kasus Century. Itu tidak fair namanya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) saya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan saya tidak bersalah," kata Misbakhun saat bertemu Darmono.

Misbakhun menegaskan, jika dirinya masih dikait-kaitkan dengan kasus Century oleh Kejaksaan Agung, maka sama saja korps adhyaksa itu menghina putusan Mahkamah Agung. "Apa maksudnya Anda memasukkan saya ke dalam progress pekerjaan Anda? Anda tak menghormati putusan MA yang membebaskan saya!" ucap  Misbakhun kepada Darmono.

Menyikapi protes itu, Darmono langsung meminta maaf kepada Misbakun. Darmono menegaskan, tak ada maksud Kejaksaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Misbakhun dengan memasukkan kasusnya dalam laporan kejaksaan ke Timwas Century DPR. .

JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mukhamad Misbakhun mendatangi Wakil Jakwa Agung, Darmono usai rapat Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA