Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA
Datangi Darmono Karena Masih Diseret-Seret Kasus CenturyRabu, 10 Oktober 2012 – 16:26 WIB
Namun Misbakhun tak langsung menerima permintaan maaf Kejagung. Ia minta Kejagung menyampaikan permohonan maaf secara resmi dalam rapat dengan Timwas Century DPR selanjutnya. "Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, maka harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," desak Misbakhun.
Sebelumnya saat rapat dengan Timwas Century DPR, Darmono menyampaikan progress penanganan kasus Bank Century dengan memasukkan kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret Misbakhun. Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(fas/jpnn)