Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:24 WIB
"Apakah mekanisme (kembali sebagai anggota dewan) ini berlaku, terserah partai yang bersangkutan. Memang ada ruang (kembali sebagai anggota dewan), tapi kecil sekali," kata Pramono.
Menurut Pramono, selama ini belum pernah ada seorang mantan anggota dewan yang sudah di-PAW bisa kembali masuk menduduki posisinya semula. Namun, Misbakhun berbeda dari mantan anggota dewan sebelumnya. Ada klausul dari putusan MA yang harus dihormati setiap pihak.
"Bagaimanapun, dalam putusan MA itu, nama baiknya sudah dipulihkan," ujarnya. (bay/c10/agm)