Misteri Pembunuhan Sadis Guru SD di OKI Terungkap, Pelaku Ternyata 3 Pelajar
"Dalam penangkapan ketiga pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI," ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah gunting, satu unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah.
Ada juga potongan tali, satu buah kasur warna merah, satu helai handuk warna merah, satu helai kain selimut warna biru, satu helai kain panjang warna cokelat.
Kemudian, satu kaus oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju milik korban, satu pasang sandal warna biru milik pelaku RK, satu unit handphone samsung milik korban, satu buah jeriken warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang.
"Motif pembunuhan ini diduga korban dengan ketiga ada hubungan terlarang lalu dimanfaatkan pelaku ke ekonomi. Karena materi yang korban berikan ke pelaku berkurang sehingga muncul niat merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.
Perbuatan ketiga pelaku bakal dijerat dalam Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/sumeks)