Misteri Tanah Bekas Galian Cai Changpan
jpnn.com, JAKARTA - Seorang Warga Negara China berstatus narapidana yang divonis mati kasus peredaran narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Banten, pada Senin (14/9).
Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang tanah dari ruangan napi, tembus luar lapas.
Sebelumnya, napi penyelundup sabu-sabu seberat 110 kilogram itu juga pernah melakukan aksi serupa saat mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Mabes Polri pada 24 Januari 2017.
Cai melarikan diri bersama penghuni tahanan lainnya dengan cara hampir mirip, yakni membobok tembok kamar mandi rutan menggunakan batang besi, kemudian memanjat tembok setinggi 2,5 meter.
Selang tiga hari atau 27 Januari 2017, Warga Negara China dan komplotannya itu diciduk petugas di Sukabumi, Jawa Barat.
Lalu, Cai menjalani sidang yang divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Juli 2017.
Cai Changpan melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun ditolak majelis hakim.
Terkait aksi nekat Cai Changpan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menduga narapidana vonis mati itu melepaskan diri dari Lapas Tangerang karena memiliki kemampuan mumpuni dan pernah mengikuti pelatihan militer di negaranya.