Mita Sering Tidur Sekamar saat Pacaran, Ilham Beber Malam Pertama
jpnn.com, MATARAM - SU (25) alias Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan.
SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 2 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq sudah menyebutkan, SU alias Mita untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya.
Mita dilaporkan oleh MU ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat.
"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq beberapa hari lalu.
Kuasa hukum Mita, mengatakan bahwa kliennya kerap tidur sekamar dengan pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, inisial MU, sebelum akhirnya mereka menikah di hadapan penghulu pada 2 Juni 2020.
"Jadi klien kami ini sudah pacaran dengan pelapor kurang lebih 6 bulan lamanya. Mereka sering ketemu di luar dan di rumah pelapor. Bahkan klien kami sering menginap di rumah pelapor dan tidur sekamar," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa persnya didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).
Pelapor yang menikahi Mita pada 2 Juni 2020 di wilayah Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MU (31).