Mitratel Miliki 34.800 Lebih Menara Telekomunikasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk (Mitratel) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menandatangani perjanjian jual beli, untuk pengalihan kepemilikan 6.000 menara telekomunikasi, milik Telkomsel kepada Mitratel, (29/7).
Skema pengalihan berupa penjualan dan penyewaan kembali dengan pengalihan 6.000 unit menara telekomunikasi, sehingga total menara telekomunikasi yang dimiliki Mitratel mencapai lebih dari 34.800 menara.
Selain kesepakatan pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi, disepakati juga komitmen pesanan pembangunan menara baru dari Telkomsel kepada Mitratel sejumlah 1.000 menara dalam tiga tahun ke depan, serta beberapa inisiatif bisnis lainnya.
Di antaranya seperti penggunaan IoT (Internet of Thing), layanan Green Energy dan New Ecosystem Tower Business lainnya.
Kesepakatan kedua perusahaan ini menyusul aksi korporasi sebelumnya yang telah diselesaikan pada 2020 dan 2021 total sebanyak 10.050 unit menara telekomunikasi.
“Dengan disepakatinya perjanjian jual beli pengalihan kepemilikan 6.000 menara telekomunikasi kepada Mitratel, Telkomsel semakin memantapkan upaya transformasi perusahaan melalui pengembangan portofolio perusahaan di bisnis digital secara lebih konsisten, menyeluruh dan memperkuat komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi layanan yang lebih beragam," ujar Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam.
Direktur Strategic Portfolio PT Telkom Indonesia (Telkom), Budi Setyawan Wijaya menambahkan aksi korporasi ini merupakan salah satu upaya TelkomGroup untuk memperkuat posisi di bisnis menara telekomunikasi demi memperkuat competitive advantages perusahaan dan meningkatkan value creation bagi stakeholder.
"Pengalihan 6.000 menara telekomunikasi ini dapat menjadi modal utama untuk market expansion dan mendukung akselerasi implementasi jaringan 5G di Indonesia, menambah alat produksi Mitratel dan menegaskan Mitratel sebagai perusahaan Tower Provider terbesar di Asia Tenggara,” jelas Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.