MK Abaikan Keterangan Saksi 02 Terkait Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak memasukkan dalil tentang pelatihan mentor saksi paslon 01 di permohonan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu seperti disampaikan Hakim MK Wahidudin Adams di dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) ini. "Perihal training of trainers (ToT) tidak didalilkan oleh pemohon," kata Wahidudin.
Temuan itu membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan keterangan Hairul Anas Suaidi, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Hairul ialah saksi yang turut hadir dalam acara pelatihan mentor saksi paslon 01.
BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Dalam keterangan di sidang kala itu Hairul menerangkan materi pelatihan mentor saksi 01 memiliki narasi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. "Maka, tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata dia.
Wahidudin melanjutkan, Hairul tak bisa membeberkan sikap yang harus diambil saksi ketika narasi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' disampaikan di acara. "Saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab 'tidak'," ujar dia.
Selain itu, kata dia, narasi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' telah dijabarkan saksi tim kuasa hukum paslon 01 Anas Nashikin. Kala itu Anas menyebut narasi itu tidak boleh dipahami hanya sepotong. "Anas Nashikin selaku koordinator dalam ToT mengatakan bahwa slide itu harus dipahami secara utuh," ucap dia. (mg10/jpnn)