MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai
Namun, MK mementahkan dalil para pemohon. Misalnya, MK membantah dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan Pancasila.
MK berpendapat Indonesia sudah memiliki aturan yang mengantisipasi pelaku politik mengancam NKRI dan Pancasila.
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon berlebihan ketika menganggap sistem proporsional terbuka mendistorsi peran parpol dalam pemilu.
Lembaga negara yang dipimpin Anwar Usman itu beranggapan parpol tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
MK juga membantah dalil pemohon soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka memunculkan para calon anggota DPR atau DPRD yang pragmatis.
Menurut MK, parpol sebenarnya punya peran dalam mencegah pragmatisme dalam politik.