MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
Harus Sudah 5 Tahun Mundur dari ParpolRabu, 04 Januari 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota KPU periode 2012-2017 tidak boleh aktif di partai politik (parpol) selama lima tahun ke belakang. Hal itu merupakan putusan MK terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal yang digugat mengatur keberadaan mantan anggota parpol di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur parpol di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon',” kata Ketua Majelis MK Moh.Mahfud MD saat mengucapkan putusan di ruang pleno MK, Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut Mahkamah, tenggang waktu pengunduran diri dari parpol patut dan layak jika ditentukan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU. Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu.