MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
Harus Sudah 5 Tahun Mundur dari ParpolRabu, 04 Januari 2012 – 21:01 WIB
Menurut Akil, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara Pemilu akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan. “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum,” terang Akil.
Terkait dengan keberadaan DKPP, Mahkamah berpendapat, jika keanggotaannya diisi oleh peserta pemilu maka hal ituberpotensi menyandera atau mengancam kemandirian penyelenggara pemilu. Pihak yang seharusnya diawasi (yaitu parpol peserta pemilu) dapat berganti peran menjadi pihak yang mengawasi penyelenggara pemilu (yaitu KPU dan Bawaslu). “Tentunya menimbulkan ketidakleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Akil.
Selain itu, unsur pemerintah dalam keanggotaan DKPP seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan pemerintah (eksekutif) dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan parpol pemenang pemilu.