MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah rapat paripurna selesai, berbagai pihak bersiap untuk membatalkan pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012 itu. Upaya pembatalan tersebut dilakukan melalui permohonan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena isi pasal yang ditambahkan dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Mantan Menkum HAM itu mengaku bakal langsung mendaftarkan gugatan ke MK begitu perubahan undang-undang tersebut disahkan presiden. Dia menegaskan, tambahan pasal 7 ayat 6 huruf a bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Sudah saya telaah dan menabrak UUD," ujar Yusril kemarin.
Menurut Yusril, isi pasal yang ditambahkan itu juga bertentangan dengan putusan MK terhadap pasal 28 UU Migas. Putusan MK menjelaskan, harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Yusril menganggap bahwa adanya ketentuan pasal baru itu berarti menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar.
Seperti diberitakan, sidang paripurna menyepakati penambahan pasal berisi syarat kenaikan BBM. Yakni, dalam hal harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen dalam kurun waktu enam bulan dari asumsi ICP APBNP 2012 sebesar USD 105 per barel, pemerintah boleh menaikkan harga BBM. Namun, oposisi menolak tambahan pasal karena dianggap inkonstitusional.
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:17 WIB - Humaniora
4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
Minggu, 02 Juni 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
Minggu, 02 Juni 2024 – 00:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
Minggu, 02 Juni 2024 – 06:55 WIB - Gosip
Ini Barang Mewah dan Fasilitas Pemberian SYL untuk Nayunda Nabila, Wow
Minggu, 02 Juni 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Para Calon Ketum IKA ITS Berkumpul Bersama Gelar Diskusi Sikapi Situasi Nasional
Minggu, 02 Juni 2024 – 03:50 WIB - Jabar Terkini
Pondok Pesantren Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Jadi Negara Ekonomi Syariah Nomor 1 di Dunia
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:00 WIB - Dahlan Iskan
Jawaban Cerdas
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:07 WIB