MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah rapat paripurna selesai, berbagai pihak bersiap untuk membatalkan pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012 itu. Upaya pembatalan tersebut dilakukan melalui permohonan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena isi pasal yang ditambahkan dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Mantan Menkum HAM itu mengaku bakal langsung mendaftarkan gugatan ke MK begitu perubahan undang-undang tersebut disahkan presiden. Dia menegaskan, tambahan pasal 7 ayat 6 huruf a bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Sudah saya telaah dan menabrak UUD," ujar Yusril kemarin.
Menurut Yusril, isi pasal yang ditambahkan itu juga bertentangan dengan putusan MK terhadap pasal 28 UU Migas. Putusan MK menjelaskan, harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Yusril menganggap bahwa adanya ketentuan pasal baru itu berarti menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar.
Seperti diberitakan, sidang paripurna menyepakati penambahan pasal berisi syarat kenaikan BBM. Yakni, dalam hal harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen dalam kurun waktu enam bulan dari asumsi ICP APBNP 2012 sebesar USD 105 per barel, pemerintah boleh menaikkan harga BBM. Namun, oposisi menolak tambahan pasal karena dianggap inkonstitusional.
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
Minggu, 17 November 2024 – 19:26 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
Minggu, 17 November 2024 – 18:55 WIB - Sosial
AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
Minggu, 17 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
Minggu, 17 November 2024 – 19:07 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB