MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
Di bagian lain, pemerintah tidak mempermasalahkan rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 ke MK. Menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, UU MK sudah mengatur legal standing siapa yang bisa mengajukan judicial review. "Bergantung pada orang yang merasa (dirugikan haknya)," kata Amir sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden tadi malam.
Amir tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesiapan pemerintah dalam menghadapi uji materi tersebut. "Ya, intinya kami kan tidak bisa melarang-larang (uji materi di MK)," ujar mantan sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat itu. (dim/bay/fal/c10/agm)