MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
Nah, Yusril melihat celah besar dari pasal 7 ayat 6 huruf a tersebut. Dia yakin, MK bakal membatalkan karena pasal itu mengabaikan kedaulatan rakyat. Dia juga memastikan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan sudah dicederai. "Saya sedang menyiapkan draf uji formal dan materiilnya," tutur dia.
Namun, Yusril mengatakan, draf tersebut belum bisa diserahkan dalam waktu dekat. Yang pasti, begitu presiden mengesahkan perubahan undang-undang, itulah saat yang tepat untuk memasukkan gugatan. Legal standing untuk mengajukan perkara tersebut adalah beberapa pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar tambahan pasal itu.
Yusril juga memastikan sudah memiliki banyak dukungan dari kalangan akademisi maupun pengacara. Untuk lawyer, mantan Mensesneg tersebut menyebut Dr Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail, dan Dr Teguh Samudra sebagai pendukungnya. "Untuk ahli, ada Profesor Natabaya (guru besar tata negara UI, Red)," terangnya.