MK Cabut Izin Pemeriksaan Kada, Polisi Gembira
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan kepala daerah dalam penyelidikan dan penyidikan tak perlu menunggu izin dari Presiden. Hal ini diungkapkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Wyagus Ahmad dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta Selatan, Selasa (2/10). "Dengan adanya putusan ini, kami diberikan amanah dan menyambut gembira. Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung agar segera tindak lanjuti sampai ketindak kewilayahan, sehingga pemberantasan korupsi bisa dilanjutkan," kata Wyagus.
Ia mengaku selama ini, kepolisian memang mengalami kendala dalam pemeriksaan kepala daerah, karena harus melewati berbagai prosedur termasuk menunggu izin presiden tersebut. Oleh karena itu, Polri selama ini menyiasati penanganan kasus kepala daerah dengan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, tidak perlu izin khusus dalam pemeriksaan kepala daerah. Dulunya, sebelum diputuskan MK, aturan izin presiden pada pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya berlaku untuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam beberapa kasus, kami minta KPK untuk menangani kepala daerah atau pejabat yang setingkat yang membutuhkan izin presiden. Sementara kami, menangani yang pelaku yang kedudukannya di bawah kepala daerah dan tak perlu izin," kata Wyagus.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
Senin, 25 November 2024 – 17:43 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Kesehatan
Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
Senin, 25 November 2024 – 17:00 WIB - Lingkungan
Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
Senin, 25 November 2024 – 16:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB