MK Cabut Izin Pemeriksaan Kada, Polisi Gembira
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan kepala daerah dalam penyelidikan dan penyidikan tak perlu menunggu izin dari Presiden. Hal ini diungkapkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Wyagus Ahmad dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta Selatan, Selasa (2/10). "Dengan adanya putusan ini, kami diberikan amanah dan menyambut gembira. Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung agar segera tindak lanjuti sampai ketindak kewilayahan, sehingga pemberantasan korupsi bisa dilanjutkan," kata Wyagus.
Ia mengaku selama ini, kepolisian memang mengalami kendala dalam pemeriksaan kepala daerah, karena harus melewati berbagai prosedur termasuk menunggu izin presiden tersebut. Oleh karena itu, Polri selama ini menyiasati penanganan kasus kepala daerah dengan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, tidak perlu izin khusus dalam pemeriksaan kepala daerah. Dulunya, sebelum diputuskan MK, aturan izin presiden pada pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya berlaku untuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam beberapa kasus, kami minta KPK untuk menangani kepala daerah atau pejabat yang setingkat yang membutuhkan izin presiden. Sementara kami, menangani yang pelaku yang kedudukannya di bawah kepala daerah dan tak perlu izin," kata Wyagus.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Sosial
Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:50 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:27 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB