MK Cabut Izin Pemeriksaan Kada, Polisi Gembira
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan kepala daerah dalam penyelidikan dan penyidikan tak perlu menunggu izin dari Presiden. Hal ini diungkapkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Wyagus Ahmad dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta Selatan, Selasa (2/10). "Dengan adanya putusan ini, kami diberikan amanah dan menyambut gembira. Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung agar segera tindak lanjuti sampai ketindak kewilayahan, sehingga pemberantasan korupsi bisa dilanjutkan," kata Wyagus.
Ia mengaku selama ini, kepolisian memang mengalami kendala dalam pemeriksaan kepala daerah, karena harus melewati berbagai prosedur termasuk menunggu izin presiden tersebut. Oleh karena itu, Polri selama ini menyiasati penanganan kasus kepala daerah dengan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, tidak perlu izin khusus dalam pemeriksaan kepala daerah. Dulunya, sebelum diputuskan MK, aturan izin presiden pada pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya berlaku untuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam beberapa kasus, kami minta KPK untuk menangani kepala daerah atau pejabat yang setingkat yang membutuhkan izin presiden. Sementara kami, menangani yang pelaku yang kedudukannya di bawah kepala daerah dan tak perlu izin," kata Wyagus.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:26 WIB - Humaniora
Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:16 WIB - Humaniora
Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:34 WIB - Hukum
Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:34 WIB - Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Liga Indonesia
Link Live Streaming Madura United Vs Borneo FC, Ada Kabar Kurang Menyenangkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:46 WIB