MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sengketa ke-2 pemiihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu. Apalagi potensi konflik di wilayah pemekaran Kabupaten Paniai itu sangat tinggi.
“Saya berharap MK bisa memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan maupun di lapangan terkait pemungutan suara ulang di 12 tempat pemungutan suara,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12).
Desakan itu disampaikannya karena fakta persidangan sengketa pilkada hingga pemungutan suara ulang telah dimenangkan paslon nomor urut 1 yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai - Hengky Pigai. Ateng khawatir lamanya proses persidangan sengketa yang dimohonkan Inarius Douw – Anaklektus, akan membuat para pendukungnya marah.
“MK seharusnya memiliki kepastian jadwal sidang putusan, karena Papua merupakan wilayah rawan konflik,” sebut Ateng.
Pihaknya juga menilai proses sidang perkara nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 terkesan berlarut-larut dan syarat kepentingan. Terbukti dengan adanya tiga kali agenda sidang, terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum dan PKPU.
“Ini berlaku terbalik dengan sengketa-sengketa Pilkada Pasca PSU yang berasal dari wilayah Indonesia Barat maupun Tengah. MK hanya menerima laporan hasil pleno KPU dan segera menjadwalkan sidang putusan,” tandasnya.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Rickson Edowai menilai calonnya diperlakukan tidak adil, karena hingga saat ini belum ada jadwal sidang putusan dari laman situs MK, maupun surat tertulis. Sebaliknya di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Timur Tengah Selatan, telah terbit dan terpampang di laman situs MK.
“Rasa ketidakadilan yang mencederai demokrasi Indonesia, khususnya Pilkada Deiyai yang berjalan damai dan lancar,” ucap Rickson.