MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak menetapkan MK sebagai tersangka penimbun 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penetapan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi hingga ahli.
“Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata dia kepada wartawan, Kamis (3/3).
Dia menuturkan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (28/2) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan fakta yang telah dikumpulkan, maka sejak Senin lalu, status ditingkatkan ke penyidikan dan MK resmi jadi tersangka,” kata Wiwin.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa tiga saksi termasuk sopir, sales, dan satu ahli dari Disperindag Banten.
“Dari situ ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” ujar Wiwin.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.