MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kamis, 03 Maret 2022 – 20:40 WIB
“Setelah penetapan penyitaan, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” beber Wiwin.
Sementara untuk MK, dia ditahan dan dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan
Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Pelaku pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain,” kata Wiwin.(cuy/jpnn)