Polres Lebak Ungkap Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Barang Buktinya Puluhan Ton, Astaga
jpnn.com, BANTEN - Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang,” kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Kombes Shinto mengatakan jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan 2 liter dan 1 liter.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng,” jelasnya.
Selain menyita minyak goreng, aparat juga mengamankan satu unit tronton yang digunakan sebagai alat angkut.
Pemilik minyak goreng berinisial MK (31) mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus.