MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (23/5) mulai menyidang gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) DPD. Agenda sidang perdana hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Total ada 735 perkara diajukan oleh 14 partai politik peserta pemilu dan 32 oleh caleg DPD. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK sidang untuk perkara partai politik dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara untuk gugatan caleg DPD baru disidang pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, panel hakim mendengar keterangan pemohon, untuk kemudian menentukan apakah permohonan layak untuk disidangkan atau tidak. Kelayakan sendiri didasari pada 10 indikator yaitu, identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Setelah ini, MK akan memproses masing-masing gugatan yang memenuhi syarat berdasarkan provinsi. Ada tiga panel hakim disiapkan untuk memproses gugatan-gugatan tersebut. (dil/jpnn)