MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
Bagi Pemilih yang Tak Terdaftar di DPTSenin, 06 Juli 2009 – 18:18 WIB
"Menyatakan; Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, lembaran negara RI tahun 2008 No 176 dan tambahan lembaran negara RI No 4924 adalah konstitusional, sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, dengan syarat-syarat dan cara," lanjut Mahfud.
Adapun syarat KTP ataupun paspor yang bisa digunakan untuk memilih antara lain keduanya masih berlaku. Khusus penggunaan KTP, harus dilengkapi dengan KK atau sejenisnya.