Menurut pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Pemohon I anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting