Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kabulkan Gugatan Korban PHK

Senin, 19 September 2011 – 18:54 WIB
MK Kabulkan Gugatan Korban PHK - JPNN.COM
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting  dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat sidang putusan digedung MK, Senin (19/9).

Menurut Mahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.

"Frasa 'belum ditetapkan' dalam pasal 155 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.

JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News