MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
Putusan yang dibacakan, Kamis (13/2) itu, menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) bukan lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi. Mahkamah juga tampaknya gerah dengan berbagai kritik dan protes yang dilayangkan oleh Komisi Yudisial (KY) selama ini.
Menurut Hakim Konstitusi Harjono, dalam praktik negara hukum manapun tidak pernah terjadi kejadian sebuah putusan pengadilan dapat dinilai benar atau tidak benar oleh lembaga negara yang lain.
"Komentar berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap kekuasaan kehakiman yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik secara meluas, di banyak negara dikualifikasikan sebagai contempt of court," kata Harjono saat membacakan pertimbangan hukum putusan pengujian UU Penetapan Perppu MK di Jakarta, Kamis, (13/2).
Ini memberi kesan bahwa MK menganggap kritik maupun pandangan KY, lembaga lain, dan kalangan di luar MK terhadap putusan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
Harjono menegaskan, setiap lembaga mempunyai kebebasan untuk menyatakan pendapat. Ini, dijamin sebagai hak asasi manusia.
Namun dalam kekuasaan kehakiman, ujarnya, kebebasan tersebut dibatasi dengan mensyaratkan formalitas. Bahkan, ungkapnya, pembatasan tersebut dapat berupa sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
Menurut Harjono dalam sebuah negara hukum, kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi atas kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.