MK Kukuhkan Calon PAN jadi Bupati Buton
Rabu, 25 Juli 2012 – 00:42 WIB
"Makanya mahkamah beranggapan bahwa penetapan pasangan calon peserta PSU Buton hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang telah benar menurut hukum," jelas pria yang baru pertama kali beracara di MK dalam urusan Pilkada ini.
Diakui Rahman, dalam persidangan, mahkamah memang menemukan adanya pelanggaran di PSU tapi itu tidak hanya dilakukan satu pihak, tapi juga pihak penggugat. Hanya saja, karena sifatnya tidak terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak mempengaruhi perolehan suara, maka MK tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tersebut."
Sementara itu, Ketua KPU Buton, La Rusuli mengatakan sidang pembacaan putusan hasil PSU Buton dilakukan MK setelah sidang Pilkada Kabupaten Yapen Waropen, Papua. Keputusan KPU Buton yaitu memenangkan pasangan Oemar-Bakri. "Dalam Putusan MK ditegaskan bahwa semua tahapan yang telah dilakukan KPU Buton telah sesuai dengan perintah MK. Karena itu MK memerintahkan kepada DPRD Buton dan Gubernur Sultra untuk melakukan proses selanjutnya, keputusan ini sekaligus pembuktian atas kinerja KPU Buton selama ini," kata La Rusuli.