MK Kukuhkan Calon PAN jadi Bupati Buton
Rabu, 25 Juli 2012 – 00:42 WIB
Abd Rahman menjelaskan bahwa setelah MK membaca dan mendengarkan" laporan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, KPU dinilai melaksanakan proses verifikasi adminsitrasi dan verifikasi vaktual ulang terhadap bakal pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau soal dugaan adanya pelanggaran massif, terstruktur dari pihak terkait, dalam hal ini pasangan Umar-Bakri termasuk dugaan pelimpahan dukungan suara masyarakat untuk salah satu pasangan calon dari unsur perseorangan kepada pasangan calon dari unsur perseorangan lain, menurut Mahkamah tidak ada bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa hal tersebut telah terjadi," terang Rahman.
Adapun dalil pihak AYO mengenai kepengurusan PPRN ilegal sehingga terjadi kepengurusan ganda yang telah mengusulkan pihak Umar Bakri untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang, menurut Rahman, mahkamah berpandangan bahwa kekisruhan yang terjadi di dalam kepengurusan PPRN merupakan ranah internal partai PPRN sendiri untuk menyelesaikannya.