MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat di Konut
Kamis, 17 Maret 2011 – 00:39 WIB
Dalam pembacaan amar putusannya pula, MK mengakui dan menemukan adanya praktik money politic. Hanya saja, bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkan praktik dilakukan secara sturktur, sistematis dan masif. Demikian pula dengan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), penyelenggara pemilukada, dan aparat pemerintahan Konut yang membantu Aswad-Ruksamin, termasuk dugaan upaya penghilangan suara oleh pasangan lain untuk Aswad-Ruksamin dengan cara memberikan seluruh sisa suara.
"Bukti-bukti yang diajukan pihak Terkait II (Sudiro-Sitti Halna) tidak kuat dan tidak meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil-dali keberatan pihak terkait II tersebut tidak beralasan hukum. Bahwa terlepas dari putusan Mahkamah dalam perkara ini, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mahfud.
Sudiro yang ditemui usai persidangan enggan berkomentar terhadap putusan MK. Ia beralasan bukan kewenangannya, meskipun diakui sudah berusaha untuk membuktikan adanya politik uang dalam PSU. "Saya tidak memberikan penilaian terhadap hukum, saya juga sudah berusaha mebuktikan secara meteriil daripada terjadinya money politic, tapi pertimbangan formal sekali lagi saya tidak menilai, karena bukan kewenangan saya, itu kewenangan peradilan kita, " katanya.