MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
Dari 21 isu hukum yang mendapat penilaian dari hakim konstitusi, tak satu pun duduk perkara yang dinilai memberatkan pasangan Sehati dan KPU Konawe Selatan (Konsel). Dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon terbantahkan oleh kontra bukti dari KPU Konsel selaku pihak termohon.
Dalil terjadinya penggelembungan dana Pemilukada dari Rp 3,651 miliar menjadi Rp 3,91 miliar dan persetujuan secara sepihak oleh Ketua DPRD Konsel EDY tanpa melalui rapat pleno, misalnya. Hakim berpendapat bahwa dalil dan alasan hukum penggelembungan itu tidak tepat menurut hukum anggaran senilai Rp 3,91 miliar diperuntukkan untuk tiga komponen, masing-masing yakni KPU senilai Rp 2,34 miliar, Panwaslu Rp 750 juta dan pengaman Rp 820 juta.