MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
Sidang pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini, merupakan kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama. Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang, setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan Sutra dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena disebutkan terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis dan massif. KPU Konsel lantas menetapkan 11 Juli dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Konsel Safarullah, memandang bahwa putusan hakim konstitusi ini sudah dengan pertimbangan yang jelas. Menurutnya, dalil pemohon tidak bisa dibuktikan untuk masalah yang dipersoalkan, termasuk (soal) proses pengulangan. "Pertimbangan pemohon tidak bisa dibuktikan. Mengenai persoalan lain memang hanya proses pengulangan, tetapi intinya masalah penganggaran, tidak ada mark up. Masalah sisa suara juga tidak ada yang disalahgunakan," ucapnya. (awa/jpnn)