MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
Mengenai dalil adanya penggelembungan surat suara sebanyak 4.050 suara, itu juga terbantahkan. Kelebihan surat suara itu disebutkan tidak digunakan, tetapi diamankan di Polres Konsel. Hal ini juga dikuatkan dari kesaksian Kapolres Konsel AKBP Bahri, saat memberi keterangan pada persidangan sebelumnya.
Terhadap adanya politik uang yang dilakukan pasangan Sehati, mahkamah menilai dalil termohon tidak beralasan hukum. Alasannya, dari keterangan AKBP Bahri dan Ketua Panwaslukada Konsel, Ruslan Minier, terdapat 38 laporan administrasi dan pidana. Setelah diklarifikasi, 29 laporan nyatanya tidak dapat ditindaklanjuti, sementara satu laporan soal administrasi diteruskan ke KPU dan delapan diajukan ke Gakkumdu.
Salah seorang kuasa hukum pasangan Sutra, Ibnu Sina Bantayan, sementara itu menilai bahwa putusan MK sangat tidak adil. Menurutnya, MK tidak mempertimbangkan adanya pengangkatan 1.000 orang Pegawai Honrer Tidak Tetap (PHTT) yang sebelumnya juga dijadikan pertimbangan pada putusan sidang pertama terhadap hasil Pemilukada Konsel.