MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana
Kamis, 16 Juni 2011 – 02:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pembacaan putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pengugat, pasangan Subhan Tambera-Abd Azis Baking (Serasi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana yang menetapkan Tamasya pemenangnya. "Menyatakan, dalam eksepsi Termohon (KPU Bombana) dan Pihak Terkait (Tamasya) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon (Serasi) untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim MK, Mahfud MD pada pembacaan putusan perkara No 56/PHPU.D -IX/2011 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Menurut Mahfud, keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Selasa (14/6). Sembilan hakim turut dalam pengambilan keputusan yakni, Mahfud MD (Ketua), dan masing-masing anggota, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Dalam pertimbangan hakim konstitusi, seluruh dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan dan tidak cukup meyakinkan hakim bahwa pelanggaran pada Pemilukada Bombana terjadi secara struktur, sistematis dan masif. Seperti tudingan terhadap Ketua KPU Bombana Alpian yang dianggap tidak independen karena menghadiri rapat kerja daerah DPD PAN Bombana dengan agenda pembahasan pemenangan Tamasya. Terhadap dalil tersebut, mahkamah berpendapat bahwa kehadiran Alpian adalah hal yang wajar menghadiri undangan guna melakukan sosialisasi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Politik
Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:11 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB - Parpol
Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
Selasa, 24 Desember 2024 – 13:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (26/12), Lengkap!
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:40 WIB - Kesehatan
8 Manfaat Jus Jeruk, Bikin Jantung Bahagia
Kamis, 26 Desember 2024 – 02:00 WIB