MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buru Selatan, Lampung. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh suara terbanyak 8.443 suara. Dalam amar putusan MK menetapkan pula perolehan suara pemilukada Buru Selatan tahun 2010 untuk pasangan Anthonius Lesnussa-Hadji Ali memperoreh suara 7.352, pasangan Mahmud Sowakil-Imanuel Teslatu 3.932, pasangan Nurain Patjina Fatsey-Alexander Leopold Lesbatte 3.381 suara, pasangan Zainudin Booy-Yohanis Lesnussa 6.256, pasangan Abdul Basir Solissa-Didon Limau 2.392 suara, dan pasangan Tagop Sudarsono Souulissa-Ayub Seleky memperoleh 8.443 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/3)
Selain itu, MK dalam putusannya juga mempertimbangkan hasil pemungutan suara ulang oleh KPUD Buru Selatan di 12 TPS yang ada di Kecamatan Ambalau dan 1 TPS di kecamatan Waesama dan menerbitkan keputusan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pemilukada Buru Selatan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:41 WIB - Pilkada
Tri Adhianto Unggul di Survei LKPI dan Dianggap Miliki Kemampuan Memimpin Kota Bekasi
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:40 WIB - Politik
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Usulkan Fraksi Demokrat Buat Kajian
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:23 WIB - Pilkada
Pilkada Grobogan 2024: Seruan PDI Perjuangan Munculkan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB