MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
Lebih jauh, Fadlil mengatakan terhadap keputusan KPUD Buru Selatan, para pasangan calon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Buru Selatan. “Maka untuk menjamin kepastian hukum, mahkamah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pasangan calon pemilukda Buru Selatan,” tandasnya. (kyd/jpnn)