MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran
Sabtu, 30 Maret 2013 – 01:03 WIB
Dalam sidang akhir itu, memang tidak dihadiri oleh Srasi maupun calon lainnya. Kecuali, pengacara dan beberapa simpatisan baik Berkesan maupun Srasi. Hakim menilai, bahwa berdasarkan pada fakta dalil pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hokum. Menurut Akil, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan pemohon,
mendapat bantahan, bahkan pihak terkait menolak dan menyangkal dengan tegas dalil tersebut karena bersifat sumir dan general.
Katanya, tidak ditemukan adanya pelanggaran money politic ataupun intimidasi yang dilaporkan maupun yang ditemukan langsung oleh Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Konawe 2013 pada putaran pertama sehingga dalil pemohon, tidak diketahui pada saat proses pelaksanaan Pemilukada sampai pada proses penetapan rekapitulasi suara putaran pertama, dan baru disampaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan fakta selama persidangan Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Eksepsi termohon tidak beralasan hokum dan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon," ujar Akil.