MK Menangkan Pasangan Demokrat
Senin, 15 November 2010 – 19:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Demokrat dalam sidang putusan PSU Pilwako Manado. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, majelis hakim memutuskan hasil rekapitulasi suara yang dilaporkan KPUD Manado dalam sidang 4 Oktober 2010 adalah sah. Dengan demikian, pasangan nomor urut delapan atas nama GSV Lumentut-Harley Mangindaan mendapat dukungan terbanyak, 93.833 suara. "Sesuai hasil kajian hakim MK terhadap bukti-bukti yang diajukan pemohon, pihak terkait, dan termohon, tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan sidang berikutnya. Sebab, bukti yang ada tidak menunjukkan ada pengaruh terhadap peningkatan suara masing-masing calon," kata Achmad.
Atas dasar itulah, lanjutnya, majelis hakim MK mengambil putusan untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara KPUD Manado. "MK juga memerintahkan agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan PSU ini," tegasnya.
Mendengar putusan itu, kubu Lumentut-Mangindaan penuh sukacita dan rasa haru menerima hasil keputusan MK tersebut. "Puji Tuhan, MK sudah mengambil keputusan yang terbaik bagi warga Manado. Karena keputusan ini menjadi bukti kalau suara rakyat Manado telah didengar hakim MK," kata Ny Adelina Mangindaan, ibunda Harley Mangindaan dengan mata berkaca-kaca.(esy/wdi/jpnn)