MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil Perludem.
MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan MK tersebut.
Menurut Sultan, kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan/perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.
“Jika melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan parliamentary threshold dan presidential threshold,” ujar Sultan, Jumat (1/3/2024).
“Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam pemilu harus dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila ini,” ujar Sultan yang juga eks Gubernur Bengkulu itu.
Menurut Sultan, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat.