Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali

Jumat, 01 Maret 2024 – 10:01 WIB
MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali - JPNN.COM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung.

"Dan, terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Sebab, demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik,” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Pemilu langsung, sambungnya, adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa.

Praktik Money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

"Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan, yang harus dipahami adalah bahwa sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti orde baru,” ujar Sultan.

Dengan demikian, kata Sultan, Sistem presidensial dan pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa Sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

Sultan mengatakan DPD RI secara kelembagaan menilai bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini.

“Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia,” ujar Sultan.

Mahkamah Konstitusi ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close