MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sebagaimana tertuang dalam dalil gugatan atas hasil Pilpres 2019. MK menganggap klaim kemenangan Prabowo - Sandi sebesar 52 persen tidak didukung bukti kuat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Prabowo - Sandi menyatakan, kuasa hukum duet calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Adil Makmur itu tak bisa membuktikan klaim kemenangan. Menurutnya, kuasa hukum Prabowo - Sandi tak menunjukkan bukti hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di 34 provinsi.
"Setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS," ucap Arief dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Lebih lanjut majelis berpendapat kuasa hukum Prabowo - Sandi hanya melampirkan bukti berupa foto dan hasil pemindaian formulir C1 untuk mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. MK, kata Arief, meragukan keabsahan hasil foto dan pindai tersebut.
"Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi pasangan 02 (Prabowo - Sandi, red),” ungkap dia.
Selain itu, kata Arief, kuasa hukum Prabowo - Sandi juga tidak membeber alasan tentang hasil penghitungan suara versi mereka berbeda dari rekapitulasi KPU. "Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief.
BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi