MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," katanya.
Yusril menyatakan dia tidak heran dan tidak kaget ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Dia bahkan menilai masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.
Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintahan Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.
Karena itu, Yusril menyarankan Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: