MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan tidak melihat indikasi tindak pidana yang kuat di balik status tersangka yang ditetapkan penyidik polisi kepada dua orang tersebut. Apalagi, tindakan yang diduga dilakukan dua orang itu sudah dibantah pihak-pihak terkait.
’’Katanya terima uang (suap) Rp 5,1 miliar. Tapi, yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu, apa tuduhannya?’’ tutur Mahfud setelah silaturahmi Idul Fitri di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
’’Katanya (Chandra dan Bibit) memaksa mengeluarkan surat pencekalan. Tapi, Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa mengeluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural,’’ ungkapnya.