MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
Namun, kalau tidak ada perkara pidana, Mahfud meminta segera dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). ’’Selanjutnya, biarkan pihak yang terkait (Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra) memperkarakan di PTUN,’’ tegasnya.
Dia menilai, pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa Chandra dan Bibit bertindak pidana murni dalam kasus penyuapan tidak berdasar bukti hukum kuat. Polri tidak boleh menetapkan status tersangka, namun pada saat yang sama masih mencari buktinya. ’’Orang yang tidak bertindak pidana tidak boleh ditahan. Sistem hukum kita bisa rusak kalau status keduanya diambangkan begitu,’’ katanya.
Pekan lalu, dua pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang ketika mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta mencabut cekal mantan bos Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi menilai dua pimpinan KPK itu melanggar pasal 23 jo pasal 421 KUHP dan/atau pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Korupsi.