MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
Agar kerancuan hukum di KPK bisa dituntaskan, Mahfud menyarankan agar presiden menerbitkan dua perppu. Perppu pertama berisi pengangkatan pelaksana tugas (Plt) tiga pimpinan KPK. Pelaksana tugas ketua KPK menjabat hingga DPR menghasilkan ketua KPK yang baru melalui seleksi formal.
Sementara itu, pelaksana tugas bagi dua wakil ketua KPK hanya bertugas hingga status hukum Chandra dan Bibit jelas. ’’Satu (perppu) lagi untuk percepatan panitia seleksi ketua KPK. Penerbitan dua perppu itu tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UU KPK,’’ paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar Polri mempertanggungjawabkan kepada publik dasar hukum penetapan tersangka Chandra dan Bibit. ’’Kami menuntut transparansi. Ini ujian untuk kredibilitas polisi. Tidak ada yang kebal hukum, baik polisi maupun KPK,’’ ungkapnya.