MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
Bangkit Parulian Silaban yang ikut menyaksikan jalannya sidang terlihat lesu. Usai sidang, dia tidakmau komentar saat dicegat koran ini. Hanya saja, Nur Alamsyah, SH, kuasa hukum KPUD Taput, mengaku mau tak mau harus menerima putusan MK ini. “Putusan MK tak sesuai dengan peraturan MK sendiri. Tapi bagaimana pun ini sudah diputuskan dan bersifat final,” ujar Nur.
Sementara, Samsul Sianturi sebagai salah satu pemohon menyatakan, putusan MK ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh calon di pilkada agar tidak mencoba-coba berbuat curang. “Karena di MK ini akan bisa terungkap semua,” ucapnya.