MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
“Bahwa ketidakhadiran tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, yang oleh Termohon dipandang sebagai pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Mahkamah menilai, hal tersebut bukan sebagai pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan penolakan tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara terhadap proses dan hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Akil Mochtar.
Majelis hakim juga mengkaitkan ketidakhadiran tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 170/1395/DPRD-TU/2008 bertanggal 30 Oktober 2008 (bukti P-10) perihal pemberitahuan kepada Gubernur Sumatera Utara yang meminta agar penghitungan suara hasil Pemilukada di-vakum-kan sampai ada putusan pengadilan karena adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilukada dan Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 226/PANWASLU PILKADA/TAPUT/X/2008 bertanggal 31 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Termohon tentang pemberitahuan adanya berbagai laporan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang meminta agar penghitungan suara di-vakum-kan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum sebagaimana diuraikan pada paragraf ini, semakin meyakinkan Mahkamah atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilukada.
“Mahkamah berpendapat bahwa Termohon telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Bahwa terhadap adanya dugaan pemberian uang (money politic) dengan bukti amplop berisi uang sejumlah Rp 20.000,- dengan pecahan Rp 5.000,- yang tidak dibantah oleh Termohon dan adanya pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang diantar dengan empat mobil merk Toyota Kijang (sejumlah 36 orang menurut Januari Hutauruk, 61 orang menurut Hotma Hutauruk) di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon yang melakukan pencoblosan secara bersama-sama yang dipanggil langsung masuk ke bilik suara, 10 orang sekali masuk, menurut Mahkamah, fakta hukum ini jelas merupakan pelanggaran dalam Pemilukada,” demikian bunyi putusan. (sam/jpnn)