Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan

Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan - JPNN.COM
Sedangkan Ketua Tim Sukses Samsul, Ir Tongam Tobing mengatakan, putusan MK seperti ini merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Taput yang memang menghendaki proses pilkada yang fair. “Jadi bukan hanya perjuangan kandidat,” ujar Ketua Partai Demokrat Taput ini. Dia mengaku, dirinya sempat pesimis tatkala pilkada baru saja usai. Dirinya sempat tak yakin MK bakalmengabulkan materi gugatan tersebut. “Namun ketika Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar pada sidang kedua mengatakan bahwa mencari keadilan tidak boleh mengeluarkan uang, saya baru optimis. Dan memang MK telah menegakkan kebenaran,” ucapnya.

Sedang hakim Akil Mochtar mengatakan, pelaksaan pemungutan suara bukanlah merupakan pilkada baru. Dengan demikian, kalaupun pelaksaan pemungutan suara ulang ini dilakukan di awal tahun 2009, hal itu tidak bertentangan dengan peratran perundang-undangan.

Majelis hakim menilai, telah terjadi pelanggaran yang serius terhadap asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pelanggaran hukum terhadap mekanisme dan tahapan penyelenggaraan pilkada. Bukti yang menjadi dasar putusan MK antara lain adanya 6.000 orang yang berhak memilih tetapi tidak mendapat kartu pemilih dalam pilkada Taput, padahal pada saat pilkada Gubsu mendapatkan kartu pemilih. Menurut Mahkamah, hal tersebut adalah tindakan yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pilkada.

Hal lain mengenai  tertangkaptangannya 2.700 Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara dan/atau kartu pemilih yang dikuasai oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara membagi-bagikan Surat Pemberitahuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana diterangkan oleh keterangan saksi dari Pemohon, yaitu Robinhot Sianturi dan Manaek Sihombing.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim MK memutuskan, pemungutan suara ulang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close