MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
Sedang hakim Akil Mochtar mengatakan, pelaksaan pemungutan suara bukanlah merupakan pilkada baru. Dengan demikian, kalaupun pelaksaan pemungutan suara ulang ini dilakukan di awal tahun 2009, hal itu tidak bertentangan dengan peratran perundang-undangan.
Majelis hakim menilai, telah terjadi pelanggaran yang serius terhadap asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pelanggaran hukum terhadap mekanisme dan tahapan penyelenggaraan pilkada. Bukti yang menjadi dasar putusan MK antara lain adanya 6.000 orang yang berhak memilih tetapi tidak mendapat kartu pemilih dalam pilkada Taput, padahal pada saat pilkada Gubsu mendapatkan kartu pemilih. Menurut Mahkamah, hal tersebut adalah tindakan yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pilkada.
Hal lain mengenai tertangkaptangannya 2.700 Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara dan/atau kartu pemilih yang dikuasai oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara membagi-bagikan Surat Pemberitahuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana diterangkan oleh keterangan saksi dari Pemohon, yaitu Robinhot Sianturi dan Manaek Sihombing.