Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan

Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan - JPNN.COM
Kedua saksi tersebut menerangkan bahwa telah ditemukan 2.714 lembar kartu pemilih yang dibawa oleh Ketua PPS Pasar Kelurahan Kecamatan Siborong-borong, Hotma Lumban Tobing. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara, dan Berita Acaranya juga diberikan kepada Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. Lambas T.H. Hutasoit, yang saat itu berada di Kecamatan Siborong-borong, tetapi keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu, sebagaimana juga diakui oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Mantel Siringoringo, S.H. Meskipun keterangan saksi tersebut dibantah oleh saksi Hotm Lumban Tobing. “Namun Mahkamah menilai bahwa fakta tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Akil Mohtar.

Mengenai terjadinya pengerahan 300 orang pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan yang dilakukan oleh saksi Fernando Simanjuntak, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, hakim juga menyatakan hal tersebut sebagai fakta.

“Bahwa adanya pengerahan massa dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara khususnya di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon untuk memenangkan salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, terlebih lagi hal tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang seharusnya bersikap netral,” demikian bunyi putusan MK.

Bahwa adanya laporan saksi Januari Hutauruk kepada Panwas mengenai intimidasi yang dilakukan oleh Fernando Simanjuntak, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara,  dihubungkan dengan bukti petunjuk berupa foto tentang pelaksanaan kegiatan kampanye adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Dra. Mariani Simorangkir M.Pd  yang diakui pula oleh keterangan saksi Borisman Panggabean, S.T. dalam persidangan tanggal 10 Desember 2008, telah meyakinkan Mahkamah tentang ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim MK memutuskan, pemungutan suara ulang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close