MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
Selasa, 16 Desember 2008 – 21:42 WIB
Mengenai terjadinya pengerahan 300 orang pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan yang dilakukan oleh saksi Fernando Simanjuntak, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, hakim juga menyatakan hal tersebut sebagai fakta.
“Bahwa adanya pengerahan massa dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara khususnya di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon untuk memenangkan salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, terlebih lagi hal tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang seharusnya bersikap netral,” demikian bunyi putusan MK.
Bahwa adanya laporan saksi Januari Hutauruk kepada Panwas mengenai intimidasi yang dilakukan oleh Fernando Simanjuntak, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, dihubungkan dengan bukti petunjuk berupa foto tentang pelaksanaan kegiatan kampanye adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Dra. Mariani Simorangkir M.Pd yang diakui pula oleh keterangan saksi Borisman Panggabean, S.T. dalam persidangan tanggal 10 Desember 2008, telah meyakinkan Mahkamah tentang ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara.