MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 14:41 WIB
MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Nisel tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena itu, untuk kepentingan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nisel, maka MK akan menugaskan dua orang hakim konstitusi untuk turun ke lokasi.
"Memerintahkan KPUD Kabupaten Nias Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada MK paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan pada amar putusan ini,’’ ungkap Mahfud. MK juga berpendapat, dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan tanggal 7 Mei lalu telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara. Putusan MK antara lain berdasar keterangan saksi Kapolres Nias Selatan, Sanudin Zebua, yang menyatakan bahwa masih ada sekitar 21 kotak surat suara yang belum terbawa ke Medan dan belum dihitung, karena masih ada di kantor KPUD Nias Selatan.