MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
Selasa, 28 September 2010 – 23:59 WIB
"Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di seluruh kelurahan di Kota Tanjungbalai, melainkan hanya dapat membuktikan terjadinya pelanggaran tersebut di 17 kelurahan," papar hakim.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Tanjungbalai mengenai dua pasangan calon yang berhak maju di putaran kedua, yakni pasangan 6, Eka Hadi Sucipto,S.E- Afrizal Zulkarnain,S.Ag dan pasangan Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum-Rolel Harahap yang maraup suara 10.723 atau 17,69 persen.
Sengketa pemilukada Kota Tanjungbalai ini diajukan pasangan Ir.H.Darwin Zulad, M.Si- H.M.Syarifuddin Harahap yang mendapat suara 8.478 atau 13,99 persen.