MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemungutan suara ulang harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.